NUANSA ILMU

Situs yang bernuansa ilmu untuk semua informasi tentang pendidikan olahraga, kesehatan, sosial, bisnis, pariwisata, serta teknologi

Nuansa ilmu. Diberdayakan oleh Blogger.

ONE STOP INFO

Custom Search
TSenin, Mei 11, 2015

PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)



KATA PENGANTAR

Puji syukur semata dan senantiasa hanya untuk Allah SWT yang slalu melimpahkan daya dan kekuatan,semangat dan harapan,petunjuk dan juga segala karunianya sehingga akhirnya dapat diselesaikannya penyusunan makalah yang berjudul:”Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal.”. Penulisan makalah ini dilakukan untuk memberikan wawasan kepada anda sekalian yang bersedia mengunjungi blog saya ini.
Mengingat keterbatasan  pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki serta kelemahan seseorang manusia yang senantiasa ada, disadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat kekurangan maupun kesempurnaan untuk itu tegur sapa dari semua pihak yang senantiasa mengingatkan, meninggikan dan menyemangatkan terus harapan dengan penuh bahagia dan kesejahteraan.
Akhirnya Allah memberikan makalah ini sebagai sesuatu yang bermanfaat dan memberi hikmah kepada kita semua.   









Malang, 05 September2012



Agus Tunggal Adi Winarno




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
I.I        Latar Belakang
I.II       Tujuan
I.III     Ruang Lingkup
BAB II ISI
II.I       Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
II.II      Rambu-Rambu Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal
II.III     Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
II.IV     Mekanisme Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal
BAB III PENUTUP
            III        Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN


I.I  Latar Belakang

Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan telah bergulir dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar  sarana-prasarana, standar  pengelolaan,  standar  pembiayaan,  dan standar  penilaian
pendidikan.

Tindak lanjut dari SNP adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas):
  • No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI);
  • No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL);
  • No. 24 tahun 2006 dan No. 6 tahun 2007 tentang Pelaksanaan SI dan SKL;
  • No. 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
  • No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  • No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  • No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
  • No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
  • No. 20 tahun 2007 tentang Standar  Penilaian;
  • No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana; dan
  • No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses. 

UU  No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa kurikulum pada jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Pemerintah tidak lagi menetapkan
kurikulum secara nasional seperti pada periode sebelumnya. Satuan pendidikan harus mengembangkan sendiri kurikulum sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan serta potensi peserta 
didik, masyarakat, dan lingkungannya. 

Berbagai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan Standar Nasional
Pendidikan merupakan acuan dan pedoman dalam mengembangkan, melaksanakan, mengevaluasi
keterlaksanaannya, dan menindaklanjuti hasil evaluasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
 (KTSP).
   
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 4 tahun 2005 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa salah satu tugas Subdirektorat Pembelajaran–Direktorat
Pembinaan SMA adalah melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman
serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.

Selanjutnya, dalam Permendiknas Nomor 25 tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di
Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan bahwa
rincian tugas Subdirektorat Pembelajaran–Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas antara
lain melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan prosedur pelaksanaan pembelajaran, termasuk penyusunan pedoman pelaksanaan kurikulum. Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan berdasarkan standar nasional memerlukan langkah dan  strategi yang harus dikaji berdasarkan analisis yang cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan kompetensi yang tertuang dalam rumusan standar kompetensi dan kompetensi  dasar; Analisis mengenai kebutuhan dan potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungan; Analisis peluang dan tantangan dalam memajukan pendidikan pada masa yang akan datang dengan dinamika dan kompleksitas yang semakin tinggi.

Penjabaran Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai bagian dari pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan melalui pengembangan silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran. Silabus merupakan penjabaran umum dengan mengembangkan  SKKD menjadi indikator, kegiatan pembelajaran, materi pembelajaran, dan penilaian. Penjabaran lebih lanjut dari silabus dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran.Penetapan kriteria minimal ketuntasan belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian hasil belajar sebagai bagian dari langkah pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi yang menggunakan acuan kriteria dalam penilaian, mengharuskanpendidik dan satuan pendidikan menetapkan kriteria minimal yang menjadi tolok ukur pencapaiankompetensi. Oleh karena itu, diperlukan panduan yang dapat memberikan informasi tentangpenetapan kriteria ketuntasan minimal yang dilakukan di satuan pendidikan.



I.II  Tujuan

Penyusunan panduan ini bertujuan untuk:
1. Memberikan pemahaman lebih luas cara menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mata
    pelajaran di satuan pendidikan, serta melakukan analisis terhadap hasil belajar yang dicapai;
2. Mendorong peningkatan mutu pendidikan melalui penetapan KKM yang optimal sehingga
    meningkat secara bertahap;
3. Mendorong pendidik dan satuan pendidikan melakukan analisis secara teliti dan cermat dalam
    menetapkan KKM serta menindaklanjutinya.



I.III  Ruang Lingkup

Ruang lingkup penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mencakup pengertian dan fungsi KKM,mekanisme penetapan KKM, dan analisis KKM.












BAB II
ISI


II.I  Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan
kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria
paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM). KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta
karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal. Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapatmemulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secarabertahap. Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harusdicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.

II.II  Rambu-Rambu Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal

  • KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran
  • KKM ditetapkan oleh forum MGMP sekolah
  • KKM dinyatakan dalam bentuk persentase berkisar antara 0 – 100
  • Kriteria ditetapkan untuk masing-masing indikator idealnya berkisar 75 %
  • Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah kriteria ideal
  • Dalam menentukan KKM dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas indikator dan kemampuan sumber daya pendukung.
  • KKM dapat dicantumkan dalam LHBS sesuai model yang dipilh sekolah.



II.III  Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal

1.      Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan.Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
2.      Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap kompetensi dasar (KD) dan indikator ditetapkan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bisa dicapai, peserta didik harus  mengetahui KDKD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
3.      Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KDKD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit, dan cara perbaikandalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana prasarana belajar di sekolah;
4.      Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harusdilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, dan orang tua. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melakukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
5.      Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan  dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.



II.IV  Mekanisme Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal

  1. Prinsip Penetapan KKM

Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu mempertimbangkan beberapa ketentuan sebagai
berikut:
  1. Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan;
  2. Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar danstandar kompetensi 
  3. Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata -rata  dari  indikator  yang  terdapat  dalam  Kompetensi  Dasar  tersebut.  Peserta  didik    dinyatakan  telah  mencapai  ketuntasan  belajar  untuk  KD  tertentu  apabila  yang  bersangkutan  telah  mencapai  ketuntasanbelajar  minimal yang  telah  ditetapkan  untuk seluruh  indikator  pada  KD tersebut; 
  4. Kriteria  ketuntasan  minimal  setiap  Standar  Kompetensi  (SK)  merupakan  rata­rata  KKM  Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut; 
  5.  Kriteria  ketuntasan  minimal  mata  pelajaran  merupakan  rata­rata  dari  semua  KKM­SK  yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik; 
  6.  Indikator  merupakan  acuan/rujukan  bagi  pendidik  untuk  membuat  soal­soal  ulangan,  baik Ulangan    Harian  (UH),  Ulangan  Tengah  Semester  (UTS)  maupun  Ulangan  Akhir  Semester  (UAS).  Soal  ulangan  ataupun  tugas­tugas  harus  mampu  mencerminkan/ menampilkan pencapaian  indikator  yang  diujikan.  Dengan  demikian  pendidik  tidak  perlu  melakukan pembobotan  seluruh  hasil  ulangan,  karena  semuanya  memiliki  hasil  yang setara;
  7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.



  1. Langkah-lankah Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal
Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM 
adalah sebagai berikut: 

1.  Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga 
     aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai 
     berikut:
     Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;
2.  Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala 
     sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian; 
3.  KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak­pihak yang berkepentingan, yaitu peserta 
     didik, orang tua, dan dinas pendidikan; 
4.  KKM dicantumkan  dalam LHB pada  saat  hasil  penilaian  dilaporkan  kepada  orang  tua/wali 
     peserta didik. 




  1. Penentuan  Kriteria Ketuntasan Minimal 

Hal­hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah: 
1.  Tingkat kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap  indikator, kompetensi  dasar, dan standar 
     kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. 

     Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya 
     didukung oleh sekurang­kurangnya satu dari sejumlah kondisi sebagai berikut: 
     a.  guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta 
          didik; 
     b.  guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi; 
     c.  guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang  diajarkan; 
     d.  peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi; 
     e.  peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep; 
     f.  peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan; 
     g. waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan 
         dan  kerumitan  yang  tinggi,  sehingga  dalam  proses  pembelajarannya  memerlukan 
         pengulangan/latihan; 
     h. tingkat  kemampuan  penalaran  dan  kecermatan  yang  tinggi  agar  peserta  didik dapat 
         mencapai ketuntasan belajar.  
2.  Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing­ 
     masing sekolah. 
     a.  Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus 
          dicapai  peserta  didik  seperti  perpustakaan,  laboratorium,  dan  alat/bahan  untuk proses 
          pembelajaran; 
     b.  Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholders sekolah.
3.  Tingkat kemampuan (intake) rata­rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan 
     Penetapan intake di kelas X dapat didasarkan pada hasil seleksi pada saat penerimaan  peserta 
     didik baru,  Nilai  Ujian  Nasional/Sekolah,  rapor  SMP,  tes  seleksi  masuk atau  psikotes; 
     sedangkan penetapan intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas 
     sebelumnya. 





BAB III
PENUTUP


III  Kesimpulan
Kriteria ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapatmemulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secarabertahap. Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua peserta didik








DAFTAR PUSTAKA


-          www.google.com
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "PENETAPAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)"

 
Copyright © 2015 NUANSA ILMU - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top